Pages

Jumat, 10 Desember 2010

Dihukum Cambuk Karena Berciuman



Kemarin, Jumat tanggan 10 Desember 2010 di Propinsi Aceh Darussalam yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum utamanya, telah dilakukan hukuman cambuk kepada dua orang, yaitu Anis Saputra (24) dan Kiki Hanafilia (17) masing-masing dihukum cambuk delapan kali di halaman Mesjid Al Munawarah, Jantho, Aceh Besar, karena melanggar Syariat Islam.



Hukuman cambuk terhadap keduanya diisaksikan ratusan warga. Hukuman ini dilakukan setelah Mahkamah Syariah Jantho, pada hari sebelumnya, memutuskan bahwa keduanya melanggar Perda Nomor 14/2003 tentang Khalwat atau Mesum. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Deby Rinaldi, mengatakan, keduanya diputuskan masing-masing menerima delapan kali cambukan karena  berbuat mesum. Hal yang memberatkan keduanya, lanjutDeby, adalah keduanya sama-sama sudah menikah. "Yang laki-laki, Anis, sudah punya isteri yang saat ini hamil tujuh bulan dan tinggal di Kabupaten Aceh Timur, sedangkan yang perempuan juga punya suami, tetapi rumah tangganya sedang tidak akur," katanya.

Keduanya dibawa ke lokasi pelaksanaan cambukan dengan mobil tahanan milik kejaksaan, kemudian dinaikkan ke panggung eksekusi dengan dikawal aparat Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat). setelah dihukum cambuk, keduanya dibawa ke Kejari Jantho bersama tim medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Meski sempat meringis kesakitan saat dirotan oleh algojo, Anis dan pasangan selingkuhnya Kiki terlihat tegar usai menjalani eksekusi.

Kedua terpidana cambuk, Anis asal Kabupaten Aceh Jaya dan Kiki asal Aceh Besar, itu tertangkap basah warga ketika sedang berciuman di hutan kawasan Tanoh Anoe, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar pada Jumat malam, 22 Oktober 2010. Berdasarkan berita dakwaan, aksi mereka berawal dari jalan-jalan sore dengan berboncengan sepeda motor. Mereka menelusuri kawasan sekitar perbukitan di Lhoong. Saat mereka sedang berciuman, seorang warga yang sedang memancing di kali  sekitar hutan tersebut melihat mereka. Warga itu selanjutnya melaporkannya kepada tuha peut Gampong (Tetua Desa). Sejumlah warga lalu berbondong ke lokasi dan memergoki pasangan itu sedang berciuman mesra dan si perempuan setengah telanjang. Dalam berita dakwaan, keduanya mengaku ketika ditangkap mereka sedang berciuman dan belum sempat melakukan hubungan seks.

0 komentar:

Posting Komentar